1. Fakta-fakta

Adolf Eickman yang bertanggungjawab terhadap pembunuhan orang yahudi di Jerman dan di negara-negara yang diduduki Jerman telah melarikan diri ke Argentina sejak perang dunia kedua berakhir. Pemerintah Israel melalui permohonan diplomatik meminta kepada pemerintah Argentina agar Eickmann dapat diesktradisikan. Pemerintah Argentina menolak permohonan ini dengan alasan tidak ada perjanjian antara Argentina dengan Israel. Karena permohonan resmi ditolak, pemerintah Israel menculik Eickmann dari Argentina dan diajukan ke pengadilan Israel dengan tuduhan sebagai penjahat perang.[1]

Dalam sidang pengadilan Jerussalem, Eickman dituduh melanggar ketentuan Pasal 1 Undang-undang Israel tentang Nazi Coloborators (Punishment-Law) Tahun 1951. Eickman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Atas keputusan Pengadilan Distrik ini, Eickmann naik banding ke Mahkamah Agung Israel. Namun, ternyata Mahkamah Agung Israel menguatkan keputusan Pengadilan Distrik.[2]

 

2. Dasar Pertimbangan Hukum Mahkamah

(a) Terhadap bantahan Eickmann, bahwa dia melakukan bukan perbuatan itu kepada rakyat Israel, tetapi kepada orang-orang yahudi ditolak oleh pengadilan dengan alasan, bahwa bangsa yahudi mempunyai hubungan erat dengan Israel sehingga terhadap tindakan yang diajukan untuk memusnahkan bangsa yahudi itu merupakan tindakan yang menyangkut Israel.

(b) Penolakan Eickmann bahwa dia tidak pernah melanggar ketentuan Pasal 1 (a) Undang-undang Colaborators (punishment-law) tidak dapat diterima oleh pengadilan dengan alasan, bahwa ketentuan pasal 1 (a) tersebut yang menyatakan unsur-unsur kejahatan dapat dikenakan hukum mati kejahatan sebagai berikut:[3]

- Melakukan, selama periode rezim nazi, di dalam negara musuh, suatu tindakan kejahatan terhadap bangsa yahudi,

- Melakukan selama periode rezim nazi, di dalam negara musuh, suatu tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan,

- Melakukan selama periode nazi di dalam negara musuh, suatu tindakan kejahatan perang.

 

Pengadilan berpendapat bahwa ketentuan pasal 1 (a) Undang-undang Colaborators harus dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 dari The Convention for The Prevention and Punishmnet of Genocide yang menyatakan bahwa “the contracting parties confirm that genocide, whether commited in time of peace or in time of war, is a crime under international law which they undertake and punish”.

 

(c) Pengadilan juga menunjuk adanya definisi kejatan perang yang tercantum di dalam Pasal 6 (b) Piagam Nuremberg yang dinyatakan, bahwa: “war crimes, namely, violations of the laws or customs of war. Such violations shall include, but not be limited to murder, ill-treatment of deportation of or in occupied territory…

 

(3) Keputusan Mahkamah Agung Israel:

Terhadap perkara Adolf Eickmann ini Mahkhamah Agung Israel telah menguatkan keputusan Pengadilan Distrik Jerusalem dengan menyatakan bahwa:[4]

(a) Hak Israel untuk mengadili Eickmann didasarkan kepada pandangan pokok hukum internasional, yaitu:

- Kejahatan yang dilakukan oleh Ecikmann jelas melanggar hak-hak asasi manusia yang mempunyai sifat universal yang menyangkut hak-hak masyarakat bangsa-bangsa,

- Perbuatan Eickmann memenuhi ketentuan Pasal 1 Konvensi Genocide tentang perlindungan dan penghukuman bagi pemusnahan suatu bangsa dengan demikian memenuhi unsur-unsur Pasal 1 (a) Undang-undang Colaborators, perbuatan Eickmann ini termasuk kategori kejahatan perang seperti terdapat di dalam Pasal 6 Piagam Nuremberg sehingga dapat dituntut sebagai pejahat perang. Berdasarkan ketentuan pasal ini pula israel diberikan hak untuk mengadili Eickmann.

- Perbuatan Eickmann termasuk kategori kejahatan perang seperti terdapat di dalam pasal 6 Piagam Nurenberg sehingga dapat dituntut sebagai pejahat perang. Berdasarkan ketentuan pasal ini pula diberikan hak untuk mengadili Eickmann.

 

Mahkamah Agung Israel kemudian memutuskan bahwa Eickmann bersalah dan hukuman mati yang diputuskan oleh Pengadilan Distrik dapat dilaksanakan terhadapnya, dari berbagai argumentasi selama proses peradilan berlangsung, dapat ditarik beberapa hal penting yang berhubungan denagan penafsiran atas suatu undang-undang nasional dan konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan dasar pertimbangan hukum bagi Pengadilan/Mahkamah, yaitu:

(1) Pengadilan telah menerapkan metode penafsiran sejarah, khususnya berdasarkan sejarah hukum yaitu pengadilan telah menyelidiki untuk menemukan kehendak pembuat undang-undang (disini undang-undang tentang colaborators). Bahkan, lebih lanjut pengadilan mengaitkan asal-usul Undang-undang Colaborators itu dengan suatu sistem hukum internasional yang pernah berlaku, yaitu menghubungkan dengan ketentuan-ketentuan hukum dalam Konvensi Genocide.

(2) Principle of Subsequent Practice[5] dan Principle of Effectiveness[6] juga telah diterapkan oleh Pengadilan Israel dengan menunjuk pengertian kejahatan perang seperti yang telah dipraktikan dalam keputusan pengadilan penjahat perang di Nuremberg dan Tokyo.

(3) Dikaitkannya Undang-undang Colaborators dengan Konvensi Genocide memperlihatkan bahwa metode “intention-school[7]sebagai salah satu interpretasi yang dikenal dalam hukum internasional diterapkan juga oleh hakim Pengadilan Israel. Hal ini terlihat bahwa Undang-undang Colaborators tidak diartikan secara gramatikal saja, tetapi juga berpegang pada kehendak pembuat Undang-undang atau Konvensi yang bermaskud meluaskan daya jangkau berlakunya Undang-undang atau konvensi tersebut terhadap setiap orang yamg melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai tindakan yang mengancam dan membahayakan masyarakat bangsa-bangsa.

 

Analisis Kasus

Mahkamah Internasional dalam memutuskan suatu perkara mengenai penafsiran, pertama-tama menggunakan teks perjanjian dilihat dalam konteks isi keseluruhan dari perjanjian meliputi pembukaan dan lampiran-lampiran atau instrumen dan penerimaan perjanjian. Mahkamah menggunakan “prepratory works” yang biasa pula dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di depan Mahkamah. “Principle of Subsequent Practice” dipraktekan oleh Mahkamah berdasarkan praktek negara-negara dalam mencari suatu bukti apa yang sebenarnya menjadi obyek dan tujuan perjanjian. Mahkamah juga melaksanakan sedapat mungkin “Principle of Effectiveness”. D sini penting untuk mengetahui cara-cara penafsiran yang lazim yang digunakan oleh Mahkamah, karena ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Wina 1969 tentang hukum Perjanjian mengikuti dalam garis besarnya perkembangan terbaru dalam penafsiran perjanjian sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional.

Penafsiran merupakan satu aspek di dalam melaksanakan perjanjian, penafsiran itu harus dibedakan secara jelas dengan aspek-aspek lainnya dari perjanjian. Terdapat tiga macam pembedaan aspek penafsiran, yaitu:[8]

(1). Perbedaan antara ketentuan dalam hukum internsional yang mengatur penafsiran perjanjian (lex lata) dengan penilaian atas penafsiran perjanjian dari sudut pandangan pembaruan hukum (law reforms atau de lege ferenda),

(2). Pembedaan antara penafsiran sebagai proses untuk mendayagunakan sifat hukum suatu konsensus dengan penerapan sebagai proses untuk menetapkan akibat dari penafsiran yang dilakukan dalam kasus-kasus,

(3). Pembedaan antara penafsiran sebagai verifikasi dan revisi dalam arti perubahan hak dan kewajiban para pihak.

 

Penafsiran meliputi aspek-aspek pengkajian dan penjelasan dari suatu konsensus untuk dimungkinkannya pendayagunaan dalam menyelesaikan kasus-kasus hubungan internasional, mempunyai dasar pengaturannya dalam hukum internasional.

Dari suatu contoh praktek penafsiran yang digunakan dalam tulisan ini atas suatu ketentuan hukum nasional suatu negara yang mengacu pada Konvensi Internasional telah dilaksanakan oleh pengadilan Distrik Yerusalem dan Mahkamah Agung Israel dalam menangani perakra Adolf Eickmann yang telah dinyatakan antara lain, bahwa:[9]

Our juridiction to try this caase id based on the nazi and Nazi Collaborators (Punishment) Law, an enacted law teh provisions of which are unequivocal. The court hsa to give effect to a law of the Knesset and we cannot entertain the contention that this law conflicts with principles og International law.

 

Menurut pengadilan Israel, ketentuan-ketentuan dari Nazi dan Nazi Collaborators (Punishment) Law ditafsirkan sebagai tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internsional. Bahkan, pengadilan pun memperhatikan sumber-sumber hukum internasional (we have, however, also considered the souces of internsional law and have failed to find any foundation for the contention that israel law is in conflict with principles of internastinal law…”).

Mahkamah Israel juga mencari dasar hukum internsaional dari berbagai pendapat para ahli dan praktik pengadilan negara lain, sehingga dapat dibuktikan bahwa Nazi Collaborators Law sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional (“the court quoter from a number of authors who take the view that crimes againts internasional law, generally or ar crimes in particular give rise to universal jurisdiction,. It then considered on objection to tist jursidiction based upon Article 6 of the genocide Convention 1948”).

Disini hakim sampai kepada penafsiran teologis, yaitu dengan memperluas sedemikian rupa apa yang menjadi tujuan Nazi Collaborators Law tersebut dan menghubungkannya dengan baik praktik-praktik pengadilan negara lain, pendapat para ahli, maupun dengan Konvensi International yang mempunyai tujuan yang sama dengan undang-undang tersebut.[10]

Dari kasus Eickmann ini dapat dipelajari juga bahwa asas hukum pidana yang sudah lazim dianut dikecualikan dalam kasus ini. asas dimaksud adalah “nullum crimen sinelega nulla poena sinegele”. Mahkamah mendasarkan pendapatnya dengan menunjukan kepada alasan dari dasarkan pendapatnya dengan menunjuk kepada alasan dari mahkamah Internasional pejahat perang di Nurenberg yang tidak lagi memakai asas tersebut. seperti diketahui pada Mahkamah Nurenburg yang mengadili penjahat Perang Dunia II telah menolak argumentasi tertuduh bahwa ketentuan-ketentuan Mahkamah dibuat setelah tindakan ketentuan-ketentuan tertuduh dilakukan. Jadi, asas pokok dari setiap sistem hukum (nasional dan internasional) ini dapat dikecualikan terhadap kejahatan-kejahatan perdamaian, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.[11]


[1] Yudha Bakti A, Hukum Internasional Bunga Rampai. Penerbit Alumni, Bandung, 2003, hlm 125

[2] Yudha Bakti A, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000 hlm 33

[3] Yudha Bakti A, Hukum Internasional Bunga Rampai, Op. Cit. hlm 126-127

[4] Yudha Bakti A, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Op.Cit. hlm 34-35

[5] Penggunaan prinsip tersebut penting mengingat interpretasi perjanjian multilateral yang bersifat umum atau memuat kaidah-kaidah umum atau adakalanya mengalami perubahan dalam pelaksanaannya disamping terpengaruh oleh perkembangan pendapat dan praktek peserta-peserta perjanjian itu sendiri. Dalam Yudha Bakti A, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000 hlm 32

[6] Prinsip keefektifan ini terutama ditandaskan oleh makhamah bahwa merupakan suatu syarat apabila perjanjian harus ditafsirkan secara keseluruhan yang akan menjadi perjanjian itu paling efektif dan bermanfaat Dalam Yudha Bakti A, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000 hlm 24

[7] Salah satu aliran dalam hukum internasional mengenai interpretasi, yaitu aliran ini berpendapat pada kehandak para pembuat perjanjian terlepas dari teks perjanjian. Aliran ini menggunakan secara luas pekerjaan pendahuluan (travaux preparatorie) dan bukti-bukti lain yang menggambarkan kehendak para pihak. Dalam Mieke Komar, Beberapa Masalah Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian. FH Unpad, Bandung 1981 hlm 42

[8] George, Schwarsenberger, Myths and Realistic of Treaty Interprtation, hlm 76-80 dalam Yudha Bakti A, Hukum Internasional Bunga Rampai, Op. Cit. hlm 141-142

[9] Yudha Bakti A, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000 hlm 59

[10] Yudha Bakti A, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Op. Cit. hlm 60

[11] DJ Harris, Cases and Material in International Law, Sweet and Maxwell, London 1979, hlm575-581

KASUS POSISI

Pulau sipadan-ligitan merupakan objek sengketa internasional antara indonesia dan malaysia. Pulau sipadan dengan luas 10,4 ha terletak 15 mil laut (sekitar 24 km) dari pantai sabah (malaysia) dan 40 mil laut (sekitar 64 km) dari pantai pulau sebatik (Indonesia). Sedangkan pulau ligitan dengan luas 7,9 ha terletak sekitar 21 mil laut (seikitar 34 km) dari pantai sabah (malaysia) dan 57,6 mil laut (sekitar 93 km) dari pantai pulau sebatik.[1]

Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1973 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Dengan temuan tersebut Indonesia merasa berkepentingan untuk mengukuhkan P. Sipadan dan P. Ligitan. Maka dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat mendukung kepemilikan dua pulau tersebut. Di saat yang sama Malaysia mengklaim bahwa dua pulau tersebut sebagai miliknya sesuai peta unilateral 1979 malaysia serta mengemukakan sejumlah alasan, dalil hukum dan fakta. Namun kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua pulau tersebut dalam “status quo”. Pada tahun 1989, masalah P. Sipadan dan P. Ligitan baru dibicarakan kembali oleh kedua negara.

Pada tahun 1992 kedua negara sepakat menyelesaikan masalah ini secara bilateral yang diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan Kelompok Kerja Bersama (Joint Commission/JC & Joint Working Groups/JWG). Namun dari serangkaian pertemuan JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang (comitted) pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebutuan. Pada pertemuan tgl. 6-7 Oktober 1996 di Kuala Lumpur Presiden Soeharto dan PM. Mahathir menyetujui rekomendasi wakil khusus dan selanjutnya tgl. 31 Mei 1997 disepakati “Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and P. Ligitan”. Special Agreement itu kemudian disampaikan secara resmi ke Mahkamah International (MI) pada 2 Nopember 1998. Dengan itu proses ligitasi P. Sipadan dan P. Ligitan di MI mulai berlangsung. Kedua negara memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui “Written pleading“ kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti, “Counter Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada 2 Maret 2001. Selanjutnya proses “Oral hearing” dari kedua negara bersengketa pada 3–12 Juni 2002.

Special agreement adalah persyaratan prosedural yang memungkinkan mahkamah memiliki jurisdiksi terhadap kasus yang dibawa ke mahkamah internasional. Masalah pokok yang dimintakan dalam special agreement adalah mahkamah international dapat memutus suatu perkatra berdasarkan perjanjian-perjanjian, fakta historis, dan bukti-bukti dokomen yang diberikan oleh indonesia dan malaysia ke pengadilan. Special agreement juga mencantumkan tentang kesediaan kedua negara untuk menerima hasil keputusan dewan juri dengan lapang dada dan menerimanya sebagai keputusan yang bersifat akhir dan mengikat (final and binding).[2]

Fakta-Fakta dan Argumen Kedua Belah Pihak

ICJ/MI dalam persidangan-persidangannya guna mengambil putusan akhir, mengenai status kedua pulau tersebut tidak menggunakan (menolak) materi hukum yang disampaikan oleh kedua negara, melainkan menggunakan kaidah kriteria pembuktian lain, yaitu “Continuous presence, effective occupation, maintenance dan ecology preservation”. Dalam amar keputusannya, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa “Indonesia’s argument that it was successor to the Sultanate of Bulungan … cannot be accepted”. Sementara itu, Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa “Malaysia’s argument that it was successor to the Sultan of Sulu … cannot be upheld”.

Mahkamah kemudian menyatakan bahwa ukuran yang obyektif dalam menentukan kepemilikan pulau-pulau tersebut adalah dengan menerapkan doktrin effective occupation sebagai “pisau analisis” tersebut[3]. Dua aspek penting dalam penentuan effective occupation ini adalah keputusan adannya cut-off date atau sering disebut critical date dan bukti-bukti hukum yang ada. Critical date yang ditentukan oleh Mahkamah Internasional adalah 1969. Artinya adalah semua kegiatan setelah tahun 1969 seperti pembangunan resort dianggap tidak berdampak hukum sama sekali. Mahkamah hanya melihat bukti hukum sebelum 1969. Dalam kaitan ini perlu digarisbawahi bahwa Federasi Malaysia baru terbentuk secara utuh dengan Sabah sebagai salah satu negara bagiannya pada 16 September 1963. Dapat dimengerti bilamana hampir semua Juri MI yang terlibat sepakat menyatakan bahwa P. Sipadan dan P. Ligitan jatuh kepada pihak Malaysia karena kedua pulau tersebut tidak begitu jauh dari Malaysia dan faktanya Malaysia telah membangun beberapa prasarana pariwisata di pulau-pulau tersebut.

Effective Occupation sendiri adalah doktrin hukum internasional yang berasal dari hukum Romawi kuno. Occupation berasal dari konsep Romawi occupatio yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti tindakan pendudukan secara fisik. Effective occupation sebagai suatu tindakan administratif penguasaan suatu wilayah hanya bisa diterapkan pada terra nullius atau wilayah baru dan wilayah tak bertuan, atau wilayah yang dianggap tak bertuan dan disengketakan oleh negara. Effective occupation tidak bisa diterapkan kepada wilayah yang diatur oleh perjanjian, keputusan hakim, keputusan arbitrasi, atau registrasi kepemilikan dengan hukum yang jelas. Elemen kuncinya dalam aplikasi doktrin effective occupation adalah ada tidaknya suatu perundang-undangan, peraturan hukum, atau regulasi terkait status wilayah tersebut. Hal ini tentunya sejalan dengan makna dari occupatio (baca okupatio) yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti pendudukan secara fisik. Karena temasuk doktrin internasional, effective occupation dikategorikan sebagai sumber hukum materiil yang merujuk pada bahan-bahan/materi yang membentuk atau melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat; dan menjadi acuan bagi terjadinya sebuah perbuatan hukum.

PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL

MI dalam penyelesaian kasus ini menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau sengketa pernah menjadi bagian dari wilayah yang diperoleh Malaysia berdasarkan kontrak pengelolaan privat Sultan Sulu dengan Sen-Overbeck/BNBC/Inggris/Malaysia. Mahkamah juga menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau termasuk dalam wilayah Sulu/Spanyol/AS/Inggris yang kemudian diserahkan kepada Malaysia berdasarkan terori rantai kepemilikan (Chain of Title Theory). Menurut Mahkamah tidak satupun dokumen hukum atau pembuktian yang diajukan Malaysia berdasarkan dalil penyerahan kedaulatan secara estafet ini memuat referensi yang secara tegas merujuk kedua pulau sengketa.[4]

MI juga menolak argumentasi Indonesia bahwa kedua pulau sengketa merupakan wilayah berada di bawah kekuasaan Belanda berdasarkan penafsiran atas pasal IV Konvensi 1891. Penafsiran Indonesia terhadap garis batas 4° 10′ LU yang memotong P. Sebatik sebagai allocation line dan berlanjut terus ke arah timur hingga menyentuh kedua pulau sengketa juga tidak dapat di terima Mahkamah. Kejelasan perihal status kepemilikan kedua pulau tersebut juga tidak terdapat dalam Memori van Toelichting.

Peta Memori van Toelichting yang memberikan ilustrasi sebagaimana penafsiran Indonesia atas pasal IV tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak menjadi bagian dari konvensi 1891. mahkamah juga menolak dalil alternatif Indonesia mengingat kedua pulau sengketa tidak disebutkan di dalam perjanjian kontrak 1850 dan 1878 sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Bulungan yang diserahkan kepada Pemerintah Kolonial Belanda.[5] Penguasaan efektif dipertimbangkan sebagai masalah yang berdiri sendiri dengan tahun 1969 sebagai critical date mengingat argumentasi hukum RI maupun argumentasi hukum Malaysia tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan masing-masing atas kedua pula yang bersengketa.

i. Berkaitan dengan pembuktian effectivities Indonesia, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti-bukti kuat yang dapat mewujudkan kedaulatan oleh Belanda atau Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Begitu pula halnya, tidak ada bukti-bukti dan dokumen otentik yang dapat menunjukkan adanya bentuk dan wujud pelaksanaan kedaulatan Indonesia atas kedua pulau dimaksud hingga tahun 1969. Mahkamah tidak dapat mengabaikan fakta bahwa UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan yang ditetapkan pada 18 Pebruari 1960-yang merupakan produk hukum awal bagi penegasan konsep kewilayahan Wawasan Nusantara, juga tidak memasukkan Sipadan-Ligitan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ii. Berkaitan dengan pembuktian effectivities Malaysia, Mahkamah menyimpulkan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan menunjukkan adanya beragam tindakan pengelolaan yang berkesinambungan dan damai yang dilakukan pemerintah kolonial Inggris sejak 1917. Serangkaian upaya Inggris tersebut terwujud dalam bentuk tindakan legislasi, quasi yudisial, dan administrasi atas kedua pulau sengketa, seperti :

a. Pengutipan pajak terhadap kegiatan penangkapan penyu dan pengumpulan telur penyu sejak 1917.

b. Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengumpulan telur penyu di P. Sipadan pada tahun 1930-an;

c. Penetapan P. Sipadan sebagai cagar burung, dan

d. Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sejak tahun 1962 di P. Sipadan dan pada tahun 1963 di P. Ligitan

Dalam mengkaji bukti-bukti hukum sebelum 1969 yang menunjukkan adanya effective occupation atas pulau-pulau Sipadan-Ligitan, Mahkamah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kedua negara, yakni:

a. Indonesia mengajukan bukti-bukti adanya patroli AL Belanda di kawasan ini dari tahun 1895 hingga 1928, termasuk kehadiran kapal AL Belanda Lynx ke Sipadan pada November-December 1921; dan adanya survei hidrografi kapal Belanda Macasser di perairan Sipadan Ligitan pada Oktober-November 1903. Patroli ini dilanjutkan oleh patroli TNI-AL. Selain itu, bukti yang diajukan adalah adanya kegiatan perikanan nelayan Indonesia pada tahun 1950-1960an dan bahkan awal 1970an.

b. Malaysia mengajukan bukti-bukti berupa bukti hukum Inggris yakni Turtle Preservation Ordinance 1917; perijinan kapal nelayan kawasan Sipadan Ligitan; regulasi suaka burung tahun 1933 dan pembangunan suar pada tahun 1962 dan 1963. Semuanya adalah produk hukum pemerintah kolonial Inggris, bukan Malaysia.

Sebelum menilai bukti-bukti Indonesia, Mahkamah Internasional menegaskan bahwa UU 4/Prp 1960 tentang negara kepulauan tidak mencantumkan Sipadan-Ligitan sebagai milik Indonesia. Mahkamah berpandangan hal ini relevan terhadap kasus pulau Sipadan-Ligitan karena Indonesia tidak memasukkannya dalam suatu perundang-undangan nasional. Terhadap patroli AL Belanda, Mahkamah berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari latihan bersama atau kesepakatan bersama dalam memerangi perompakan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan klaim.

Mengenai kegiatan perikanan nelayan Indonesia, Mahkamah berpendapat bahwa “activities by private persons cannot be seen as effectivitè, if they do not take place on the basis of official regulations or under governmental authority” Oleh karena kegiatan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan suatu perundang-undangan Indonesia atau di bawah otoritas Pemerintah, maka Mahkamah menyimpulkan bahwa kegiatan ini juga tidak bisa dijadikan dasar sebagai adanya effective occupation. Mahkamah berpandangan bahwa berbeda dengan Indonesia yang mengajukan bukti berupa sejumlah kegiatan Belanda dan rakyat nelayan, Malaysia mengajukan bukti berupa sejumlah ketentuan-ketentuan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa berbagai peraturan Inggris tersebut menunjukkan adanya suatu “regulatory and administrative assertions of authority over territory which is specified by name”.

 

ANALISIS KASUS

Esensi keputusan ini bukanlah seperti yang dinyatakan sementara kalangan yakni bahwa negara harus memperhatikan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi atau bahkan keberadaan orang di suatu pulau terpencil untuk menunjukkan effective occupation, tetapi yang terpenting adalah apakah ada suatu pengaturan hukum atau instrumen hukum, regulasi atau kegiatan administratif lainnya tentang pulau tersebut terlepas dari isi kegiatannya. Keputusan ini juga tidak memberikan makna hukum terhadap pembangunan resort yang dilakukan oleh Malaysia setelah 1969 dan juga kegiatan perikanan nelayan Indonesia yang tidak didasarkan atas peraturan perundang-undangan.

Perlu digarisbawahi bahwa bukti-bukti yang diajukan adalah kegiatan Belanda dan Indonesia melawan bukti hukum Inggris. Jadi dari segi kacamata hukum internasional, Malaysia mendapatkan pulau-pulau tersebut bukan atas kegiatannya sendiri tetapi atas kegiatan hukum Inggris yang dilakukan pada tahun 1917, 1933, 1962 dan 1963 jauh sebelum Federasi Malaysia dengan keanggotaan Sabah dibentuk pada 16 September 1963.

Indonesia berdasarkan treaty-based title, yaitu 1891 Convention yang membagi wilayah Belanda dan Inggris, tetapi Indonesia tidak mencantumkan dua pulau itu dalam UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia, walaupun menurut Konvensi 1891 Sipadan-Ligitan berada di bawah wilayah Belanda yang dilanjutkan pada Indonesia. Mahkamah lebih memperhatikan Effective Control oleh Inggris yang diteruskan pada Malaysia, yaitu (1) collection of turtle eggs sbg the most important economic activity in 1914, (2) establishment of a bird sanctuary in 1933, (3)constructed lighthouses in the early 1960s


[1] Mirza Satria Buana, Hukum International Teori dan Praktek, Bandung, Nusamedia, 2007 hlm133-134

[2] Coplin Wiliam, The Function of International Law. Rand MC Nally & Company. Chicago, hlm 77 dalam Mirza Satria Buana, Hukum International Teori dan Praktek, Bandung, Nusamedia, 2007,  hlm 140

[3] Mirza Satria Buana, Op.Cit hlm 144

[4] Mirza Satria Buana, Ibid  hlm 142-143

[5] Ibid hlm 141-142

A. PENDAHULUAN

A.1 LATAR BELAKANG

Perkembangan masyarakat internasional yang demikian pesat memberikan suatu dimensi baru dalam hubungan internasional. Hukum internasional telah memberikan suatu pedoman pelaksanaan yang berupa konvensi-konvensi internasional dalam pelaksanaan hubungan ini. Ketentuan-ketentuan dari konvensi ini kemudian menjadi dasar bagi negara-negara dalam melaksanakan hubungannya dengan negara lainnya di dunia.

Awalnya pelaksanaan hubungan diplomatik antar negara didasarkan pada prinsip kebiasaan yang dianut oleh praktik-praktik negara, prinsip kebiasaan berkembang demikian pesatnya hingga hampir seluruh negara di dunia melakukan hubungan internasionalnya berdasarkan pada prinsip tersebut. Dengan semakin pesatnya pemakaian prinsip kebiasaan yang dianut oleh praktik-praktik negara kemudian prinsip ini menjadi kebiasaan internasional yang merupakan suatu kebiasaan yang diterima umum sebagai hukum oleh masyarakat internasional.[1]

Dengan semakin berkembangnya hubungan antar negara, maka dirasakan perlu untuk membuat suatu peraturan yang dapat mengakomodasi semua kepentingan negara-negara tersebut hingga akhirnya Komisi Hukum Internasional (International Law Comission) menyusun suatu rancangan konvensi internasional yang merupakan suatu wujud dari kebiasaan-kebiasaan internasional di bidang hukum diplomatik yang kemudian dikenal dengan Viena Convention on Diplomatic Relation 1961 (Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik). Konvensi Wina 1961 adalah sebagai pengakuan oleh semua negara-negara akan adanya wakil-wakil diplomatik yang sudah ada sejak dahulu.

Konvensi Wina 1961 telah menandai tonggak sejarah yang sangat penting karena masyarakat internasional dalam mengatur hubungan bernegara telah dapat menyusun kodifikasi prinsip-prinsip hukum diplomatik, khususnya yang menyangkut kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang sangat mutlak diperlukan bagi semua negara, khususnya para pihak agar di dalam melaksanakan hubungan satu sama lain dapat melakukan fungsi dan tugas diplomatiknya dengan baik dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta dalam meningkatkan hubungan bersahabat di antara semua negara. Konvensi Wina 1961 membawa pengaruh sangat besar dalam perkembangan hukum diplomatik. Hampir semua negara yang mengadakan hubungan diplomatik menggunakan ketentuan dalam konvensi ini sebagai landasan hukum pelaksanaannya. [2]

Agar suatu konvensi dapat mengikat negara tersebut maka tiap negara haruslah menjadi pihak dalam konvensi. Adapun kesepakatan untuk mengikatkan diri pada konvensi merupakan tindak lanjut negara-negara setelah diselesaikan suatu perundingan untuk membentuk perjanjian internasional. Tindakan-tindakan inilah yang melahirkan kewajiban-kewajiban tertentu bagi negara, kewajiban tersebut antara lain adalah kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan maksud dan tujuan konvensi. Akibat dari pengikatan diri ini adalah negara-negara yang menjadi peserta harus tunduk pada peraturan-peraturan yang terdapat dalam konvensi baik secara keseluruhan atau sebagaian.

Akibat dari adanya perbedaan-perbedaan pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian internasional oleh dua negara akan menimbulkan sengketa. Berdasarkan kajian historis diplomasi, telah didokumentasikan ada sekitar 14 ragam tindakan atau reaksi yang dilakukan suatu negara kepada negara lain jika suatu sengketa terjadi. Di antaranya adalah surat protes, denials/accusation (tuduhan/penyangkalan), pemanggilan dubes untuk konsultasi, penarikan dubes, ancaman boikot atau embargo ekonomi (parsial atau total), propaganda anti negara tersebut di dalam negeri, pemutusan hubungan diplomatik secara resmi, mobilisasi pasukan militer (parsial atau penuh) walaupun sebatas tindakan nonviolent, peniadaan kontak antar warganegara (termasuk komunikasi), blokade formal, penggunaan kekuatan militer terbatas (limited use of force) dan pencetusan perang[3]. Namun tindakan-tindakan tersebut tidak mesti berurutan, karena dapat saja melompat dari yang satu ke yang lain. Untuk sampai kepada tingkat ketegangan berupa pemutusan hubungan diplomatik, apalagi perang, perlu ditakar terlebih dahulu derajat urgensinya sebelum pengambilan keputusan yang bersifat drastis tersebut.

Perang adalah kebijakan paling ekstrim yang dapat saja terjadi, namun tidak terjadi dengan begitu saja. Dalam teori diplomasi klasik kerap disebut bahwa perang terjadi jika diplomasi telah gagal. Pada praktek politik kontemporer, perang dan diplomasi dapat saja berjalan bersamaan. Namun demikian pencetusan perang tetap merupakan keputusan besar dengan biaya yang sangat mahal, baik secara ekonomis, politis bahkan pengorbanan darah/nyawa. Oleh sebab itu, pencetusannya tidak cukup hanya karena pertimbangan emosional.[4]

Perkembangan dunia yang terdiri dari berbagai negara berdaulat ini, terdapat dua faktor yang paling penting dalam pemeliharaan perdamaian, yaitu hukum internasional dan diplomasi. Hukum internasional memberikan tatanan bagi dunia yang bagaimanapun anarkis, bagi pemeliharaaan perdamaian. Diplomasi mempunyai peran yang sangat beragam dalam hubungan internasional. Upaya manusia untuk memecahkan persoalan perang dan damai telah dianggap sebagai metode manusia yang paling tua. Diplomasi, dengan penerapan metode negosiasi, persuasi, tukar pikiran, dan sebagainya dalam menjalankan hubungan antara masyarakat yang terorganisasi mengurangi kemungkinan penggunaan kekuatan yang sering tersembunyi di belakangya. Pentingnya diplomasi sebagai pemelihara keseimbangan dan kedamaian tatanan internasional telah sangat meningkat dalam dunia modern ini. Seperti dinyatakan oleh Morgenthau, suatu pra-kondisi bagi penciptaan dunia yang damai adalah berkembangnya konsesus internasional baru memungkinkan diplomasi mendukung perdamaian melalui penyesuaian (peace trough accomodation).

Berdasarkan kasus-kasus pelanggaran hubungan diplomatik yang terjadi dalam kurun waktu 1961 sampai sekarang adalah banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan kekebalan diri pribadi pejabat diplomatik dan juga pelanggaran gedung perwakilan diplomatik. Oleh karena itu akan dijelaskan bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal tersebut berdasarkan hukum internasional dan praktik-praktik yang telah diterapkan oleh beberapa negara di dunia.

 

B. PEMBAHASAN

B.1 KASUS POSISI

Kasus unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Indonesia di Canberra, Australia pada tahun 1992. Suatu kelompok orang Timor-Timur yang sudah lama bermukim di Australia yang berjumlah sekitar 100 orang telah mengadakan unjuk rasa di depan KBRI di Canberra pada tanggal 2 Januari 1992 sebagai rentetan aksi terjadinya insiden Dili 12 November 1991. Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam unjuk rasa tersebut adalah didirikannya tenda-tenda, pemasangan plakat-plakat dan lentera pemasangan salib-salib sejumlah 102 buah di depan KBRI yang seakan-akan melambangkan jumlah korban penembakan yang terjadi di Dili. Kelompok pengunjuk rasa tersebut membentuk semacam penjagaan secara bergantian di tenda yang berada di luar gedung KBRI untuk selama beberapa waktu lamanya.[5]

Mereka juga mempertontonkan spanduk-spanduk yang bernada anti Indonesia dan meneriakan yel-yel yang menyerang Pemerintah Indonesia serta kegiatan lainnya, seperti pembakaran dua bendera merah putih yang dibawa mereka di depan gedung KBRI. Dengan adanya unjuk rasa tersebut Pemerintah RI telah mengajukan protes dan meminta agar Pemerintah Australia mencabut salib-salib, termasuk plakat-plakat, tenda-tenda dan kegiatan lainnya yang mengganggu dan menurunkan harkat martabat misi perwakilan RI, karena hal itu bertentangan dengan Pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1961. Berdasarkan peristiwa ini Menteri Luar Negeri Australia menyampaikan surat kepada Kedutaan Besar RI di Canberrra dan menyatakan penyesalan atas terjadinya unjuk rasa tersebut, dan berjanji bahwa Pemerintah Australia akan mengambil langkah-langkah seperlunya guna memberikan perlindungan terhadap misi perwakilan RI.[6]

Tindakan yang kemudian dilakukan Pemerintah Australia dalam mengatasi pelanggaran tersebut adalah pada tanggal 16 Januari 1992 telah mengeluarkan sertifikat yang menyatakan bahwa pemindahan salib-salib yang berada dalam kedekatan atau kejarakan 50m dari batas gedung KBRI di Canberra merupakan langkah yang layak sesuai dengan Pasal 22 dan 29 Konvensi Wina 1961. Pada hari itu juga sertifikat disahkan, dan Pemerintah Federal memberikan kuasa kepada kepolisian untuk memindahkan salib-salib tersebut. Pada tanggal 22 Maret 1992 terjadi lagi unjuk rasa dari 40 orang Timor-Timur di depan KBRI di Canberra yang menyatakan protes dengan tindakan Indonesia tersebut da kemudian bubar dengan tenang.[7]

Tanggal 5 April 1992 terjadi kembali unjuk rasa dari orang–orang Australia yang berjumlah 25 orang di depan KBRI di Canberra yang juga telah meneriakan yel-yel yang bernada anti Indonesia, tetapi polisi datang tepat pada waktunya dan suasana akhirnya dapat dikendalikan. Pada tanggal 17 April 1992 terjadi unjuk rasa kembali yang diikuti oleh 90 orang, 60 orang diantaranya berasal dari Timor-Timur dan 30 orang lainnya adalah orang-orang Australia dengan menancapkan kembali tanda-tanda salib yang berjumlah 125 buah. Di samping itu, pengunjuk rasa juga memampangkan satu plakat dari logam yang bertuliskan “In memory of the brave young men and women who die for the liberation of their country, East timor, on November 1991, at Santa Cruz Cemetery”[8].

Pemerintah Australia segera mengirimkan empat orang polisi pengaman dalam rangka melindungi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan telah mengadakan penjagaan terus-menerus selama 24 jam. Atas kejadian ini, Kuasa Usaha ad Interim Kedutaan Besar RI di Canberra menyatakan protes dan ketidaksenangannya atas pemasangan kembali tanda-tanda salib dan kegiatan-kegiatan lainnya di luar gedung KBRI karena hal itu sangat mengganggu ketenangan dan menurunkan kehormatan misi perwakilan RI. Atas terjadinya hal tersebut Pemerintah Australia melakukan upaya-upaya pembenahan dan langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut. Akhirnya pada tanggal 3 Mei 1992 polisi federal Australia telah mengangkat salib-salib dan lentera-lentera di depan KBRI di Canberra. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Australia adalah sebagai pemenuhan atas kewajiban negara penerima dalam melindungi perwakilan-perwakilan asing, dalam hal ini adalah perwakilan diplomatik Indonesia sesuai Pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1961

 

B.2 ANALISA KASUS

Pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1961 memberikan kewajiban khusus kepada negara penerima untuk mengambil semua tindakan yang patut untuk melindungi kantor, gedung, wisma perwakilan dari setiap gangguan atau kerusakan dan mencegah setiap gangguan ketenangan perwakilan atau hal yang menurunkan martabatnya. Tidak diganggu gugatnya gedung perwakilan asing sesuatu negara pada hakikatnya menyangkut dua aspek. Aspek pertama adalah mengenai kewajiban negara penerima untuk memberikan perlindungan sepenuhnya sebagai perwakilan asing di negara tersebut dari setiap gangguan. Aspek kedua adalah kedudukn perwakilan asing itu sendiri yang dinyatakan kebal dari pemeriksaaan termasuk barang-barang milikmnya dan semua arsip yang didalamnya.

Di dalam konvensi wina 1961, secara jelas memberikan batasan bahwa gedung perwakilan merupakan gedung-gedung dan bagian-bagiannya dan tanah tempat gedung itu didirikan, tanpa memperhatikan siapa pemiliknya yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut rumah kediaman kepala perwakilan.[9] Meskipun demikian, kantor perwakilan asing tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan tugas-tugas diplomatik serta tempat berlindung pelaku tindak pidana kriminal, seperti ditentukan oleh konvensi wina dan hukum internasional.[10]

Perlindungan terhadap gedung perwakilan asing yang diberikan di negara penerima dapat dilakukan dalam dua hal, yaitu perlindungan di lingkungan gedung perwakilan asing (Interna Rationae) dan perlindungan di luar lingkungan gedung perwakilan asing (Externa Rationae). Gedung perwakilan asing tidak dapat diganggu gugat, bahkan para petugas maupun alat negara setempat tidak dapat memasukinya tanpa izin kepala perwakilan. Namun apabila negara mempunyai bukti-bukti atau dakwaan yang kuat bahwa fungsi perwakilan asing ternyata bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Wina 1961, pemerintah negara penerima dalam keadaan seperti itu dapat memasuki gedung perwakilan tersebut.[11] Di samping itu, dalam keadaan darurat yang luar biasa (extreme emergency), gedung perwakilan dapat dimasuki oleh petugas atau alat negara setempat untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menjamin atau menyelematkan nyama manusia yang terancam oleh musibah maupun bencana alam lainnya.

Hal yang menyangkut situasi di luar lingkungan gedung perwakilan asing dimana gangguan terjadi ditempat yang berada diluar tetapi di sekitar gedung perwakilan tersebut, dimana pemasangan plakat-plakat serta mempertontonkan spanduk dan lain-lain di luar gedung perwakilan suatu negara, semuanya itu dapat menurunkan harkat dan martabat perwakilan asing di suatu negara yang pada hakikatnya bisa bertentangan dengan arti dan makna dari pasal 22 ayat (2) konvensi wina 1961. Pasal 22 ayat (2) ini mengakibatkan suatu tingkat perlindungan yang khusus disamping kewajiban yang sudah ada guna menunjukkan kesungguhan dalam melindungi perwakilan asing yang berada di suatu negara.[12] seperti dalam kasus demonstrasi di depan kedutaan Indonesia di Australia.

Pasal 22 Konvensi Wina[13] mengatur tentang tidak diganggu gugatnya kantor perwakilan diplomatik dan kewajiban negara untuk melindungi kantor tersebut dari setiap gangguan atau kerusakan dan mencegah setiap gangguan ketenangan perwakilan atau hal yang menurunkan martabatnya, serta kekebalan dari penggeledahan, penuntutan, pengikatan atau penyitaan. Sedangkan Pasal 41 ayat 3[14] mengatur bahwa kantor perwakilan tidak boleh digunakan dengan cara apapun yang tidak sesuai dengan tugas-tugas perwakilan sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Wina 1961.

Hukum diplomatik mengenal adanya prinsip ex gratia, yaitu suatu asas yang dipakai oleh negara penerima dalam menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dengan kerusakan gedung perwakilan asing termasuk mobil-mobil dan harta milik lainnya yaitu dengan memberikan kompensasi baik berupa penggantian maupun perbaikan terhadap kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian negara penerima dalam memberikan perlindungan dan pencegahan. Menurut praktik-praktik yang ada selama ini, kompensasi atas dasar ex gratia bukan saja diberikan atas gangguan secara langsung tetapi juga yang terjadi sebagai akibat gangguan lain yang tidak disengaja.[15]

 

C. KESIMPULAN

Pasal 22 ayat (2) Konvensi Wina 1961 memberikan kewajiban khusus kepada negara penerima untuk mengambil semua tindakan yang patut untuk melindungi gedung, kantor, atau wisma perwakilan asing dari setiap gangguan atau kerusakan dan mencegah setiap gangguan ketenangan perwakilan atau hal yang menurunkan martabatnya.

Hukum diplomatik mengenal adanya prinsip ex gratia, yaitu suatu asas yang dipakai oleh negara penerima dalam menyelesaikan segala persoalan yang berkaitan dengan kerusakan gedung perwakilan asing termasuk mobil-mobil dan harta milik lainnya yaitu dengan memberikan kompensasi baik berupa penggantian maupun perbaikan terhadap kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian negara penerima dalam memberikan perlindungan dan pencegahan. Menurut praktik-praktik yang ada selama ini, kompensasi atas dasar ex gratia bukan saja diberikan atas gangguan secara langsung tetapi juga yang terjadi sebagai akibat gangguan lain yang tidak disengaja.


[1] Sigit Fahrudin, dalam Artikel, “Hubungan Diplomatik Menurut Hukum Internasional” Law Online Library.

[2] J. G. Starke, Pengantar Hukum Internasional Vol. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2007

[3] Sigit Fahrudin, Op.Cit.

[4] Ibid

[5] Canberra Times, 31 januari 1992 dalam Sumaryo Suryokusumo, Ibid, hlm 87

[6] Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatik Teori dan Kasus,  Penerbit Alumni, Bandung, 2005, hlm 86

[7] Sumaryo Suryokusumo, Ibid, hlm 87

[8] Sidney Morning Herlad, 18 april 1992 dalam Sumaryo Suryokusumo, Ibid, hlm 87

[9] Sumaryo Suryokusumo, Loc.Cit, hlm 71

[10] Setyo Widagdo, Masalah-masalah Hukum Internasional Publik, Malang, Banyumedia 2008 hlm 105

[11] Sumaryo Suryokusumo, Op Cit hlm 73

[12] Ibid. hlm 80-81

[13] Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1961, yaitu pelanggaran yang mengakibatkan gangguan ketenangan atau kerusakan gedung perwakilan serta pelanggaran-pelanggaran yang menurunkan martabat suatu negara

[14] Pelanggaran terhadap Pasal 41 ayat 3 Konvensi Wina 1961, yaitu penggunaan gedung perwakilan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tugas-tugas perwakilan sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961.

[15] Sumaryo Suryokusumo, Op. Cit hlm78-79

Tulisan Sebelumnya »

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.