Oleh: tyokronisilicus | 23 Juli 2010

sekilas mengenai sistem jaminan nasional

I . Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. Dan untuk merealiasaskan hal tersebut maka pada tahun 2004 pemerintah telah berhasil menerbitkan undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 150 Tahun 2004). Hal ini  tentu saja menjadi perhatian bagi kita semua, karena sebagaimana  kita ketahui bahwa  sebelumnya telah ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai program jaminan sosial berikut peraturan-peraturan organiknya, seperti :

  1. Undang-undang Republik Indonesia No.33 Tahun 1964, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  2. Undang-undang Republik Indonesia No.34 Tahun 1964, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
  3. Undang-undang Republik Indonesia No.3 Tahun 1992, tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  4. Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 1992, tentang Dana Pensiun.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.25 Tahun 1981, tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.67 Tahun 1991, tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.69 Tahun 1991, tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya.
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1993, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Lalu apa pertimbangan apa yang diambil pemerintah sehingga merasa perlu untuk menerbitkan undang-undang ini, mengingat sudah ada beberapa undang-undang yang telah ada sebelumnya yang mengatur hal yang sama. Adapun beberapa pertimbangan yang diambil pemerintah seperti yang tertulis pada bagian penjelasan undang-undang ini, ialah karena berbagai program tersebut diatas baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Jadi sebagaian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Sehingga pemerintah memandang perlu untuk menyusun Sistem Jaminan Sosial yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.

II. Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagai Bagian dari Sistem Jaminan Sosial  Nasional.

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang diselenggarakan oleh PT. JAMSOSTEK adalah merupakan salah satu jenis program jaminan sosial yang ditujukan untuk tenaga kerja swasta agar dapat memberikan ketenangan kerja yang nantinya mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja. Dan mengenai JAMSOSTEK sendiri telah diatur sebelumnya secara khusus dengan Undang-undang Republik Indonesia No.3 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 1992), tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja berikut peraturan organiknya yaitu  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1993, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Tetapi karena adanya pertimbangan seperti apa yang telah diulas diatas, sehingga kemudian pemerintah merasa perlu mengsinkronisasikan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini ke dalam suatu Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sebagai bagian dari suatu sistem, tentu kita harus mengetahui lebih lanjut adakah suatu pengaturan yang berbeda bila dibandingkan dengan peraturan yang telah ada sebelumnnya. Sehingga nantinya program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini dapat memenuhi seperti apa yang diharapkan oleh para pembentuk Undang-undang ini, yaitu memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap pesertanya.

I. Program.

Program JAMSOSTEK yang diselenggarakan oleh PT.JAMSOSTEK seperti telah diulas sebelumnnya ditujukan untuk para tenaga kerja swasta dengan harapan dapat memberikan ketenangan kerja yang nantinya mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja. Adapun Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja seperti yang tercantum dalam Undang-undang JAMSOSTEK meliputi:

  1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan;
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja;
  3. Jaminan Hari Tua; dan
  4. Jaminan Kematian

setelah adanya undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), kita akan mengetahui bahwa ada kesamaan dari antara ruang lingkup program jaminan sosial yang ditawarkan undang-undang ini dengan undang-undang JAMSOSTEK. Dengan adanya ketentuan mengenai ruang lingkup program jaminan sosial meliputi:

  1. Jaminan kesehatan;
  2. Jaminan kecelakaan kerja;
  3. Jaminan hari tua;
  4. Jaminan pensiun; dan
  5. Jaminan kematian.

A. Jaminan Kesehatan.

Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (Pasal 19 ayat 2 UU SJSN).

Bila dibandingkan dengan UU JAMSOSTEK, pada UU SJSN kita akan melihat pengaturan yang lebih banyak mengenai jaminan kesehatan. Karena di UU SJSN ada 9 pasal mengenai jaminan kesehatan , sedangkan di UU JAMSOSTEK hanya 1 Pasal yaitu pasal 16 ayat 1dan 2. Dan pada 9 pasal tersebut dibahas mengenai jaminan kesehatan terutama mengenai seluk beluk layanannya. Sedangkan mengenai kepesertaan maupun iuran kita tidak akan menemui hal yang berbeda, yaitu pengusaha dan tenaga kerja tercantum seperti yang tercantum dalam pasal 13. Begitu juga dalam segi iuran, hanya saja pada iuran kepesertaan dimungkinkan juga bagi fakir miskin dan yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah  seperti yang tercantum dalam pasal 14 ayat 2. Sedangkan hal yang cukup menarik yaitu mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai jaminan kesehatan dan juga jaminan pensiun yaitu pada peraturan presiden, berbeda dengan ketiga jenis jaminan yang lain diatur dengan peraturan pemerintah.

B. Jaminan Kecelakaan Kerja.

Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja (Pasal 29 ayat 2).

Pada bagian mengenai jaminan kecelakaan kerja di UU SJSN kita dapat mengetahui bahwa pada program jaminan kecelakaan kerja dimungkinkan untuk jenis-jenis pelayan tertentu atau kecelakaan tertentu, pengusaha (pemberi kerja) dikenakan urun biaya seperti yang tercantum dalam pasal 31 ayat 3. Dan juga adanya kompensasi guna memenuhi kebutuhan medis bagi peserta dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat yang ada pasal 32 ayat 3.

C. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Bila kita lihat sekilas kedua jaminan ini mempunyai kesamaan dengan apa yang sebelumnya telah ada pada undang-undang JAMSOSTEK diberikan pada saat memasuki usia pensiun , cacat total maupun meninggal. Akan tetapi bila ditinjau lebih jauh, jaminan pensiun ternyata berbeda karena dirasa jaminan ini lebih cocok untuk mengakomodir kebutuhan dari PNS melalui Taspennya. Sedangkan untuk JHT sendiri, bila di undang-undang sebelumnya(UU JAMSOSTEK) tercantum usia dimana seseorang bisa mendapat jaminan ini, yaitu usia 55 tahun(pasal 14 ayat 1). Di UU SJSN tidak dicantumkan( pasal 37), hal ini bisa saja dikarenakan adanya pengaturan usia pensiun yang berbeda pada tiap perusahaan.

D. Jaminan Kematian.

Untuk jaminan kematian juga tidak jauh berbeda dengan UU JAMSOSTEK, hanya yang perlu untuk diketahui bersama adalah mengenai iuran yang diatur dalam peraturan pemerintah apakah ada yang berbeda dengan pengaturan iuran pada JAMSOSTEK.

II. Badan Penyelenggara.

Untuk badan penyelenggara sendiri tetap, yaitu PT. JAMSOSTEK. Hanya saja karena adanya lembaga baru yang dibentuk berdasarkan undang-undang no.40 tahun 2004, yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional. Sebagai perumus kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tentunya diharapkan kinerja dari badab penyelenggara jaminan nasional dan dalam hal ini PT. JAMSOSTEK akan menjadi lebih baik.

Kesimpulan.

Dari beberapa uraian singkat pada Bab sebelumnnya, kita dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut ;

Bahwa beberapa pengaturan yang berbeda bila dibandingkan dengan undang-undang JAMSOSTEK, hal ini lebih dikarenakan tujuan dari pembentuk undang-undang ini yaitu agar program jaminan sosial dapat menyentuh masyarakat yang lebih besar. Dari apa yang telah dicapai selama ini.

Dan untuk itu ke depannya perlu adanya penyesuaian dari program-program yang ada selama ini agar sesuai dengan undang-undang yang baru ini (UU SJSN).

Saran.

Perlu adanya pengaturan mengenai aspek pemidanaan seperti apa yang telah ada pada undang-undang JAMSOSTEK. Sebagai jaminan pengusaha atau pemberi kerja akan menjalankan kewajibannya untuk ikut dalam program jaminan sosial nasional ini.

Daftar Pustaka

Undang-undang Republik Indonesia No.3 Tahun 1992, tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

(diringkas dari berbagai sumber)


Tinggalkan komentar

Kategori