Oleh: tyokronisilicus | 4 Juli 2010

Sekilas mengenai Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Internasional terhadap Orang Yang Dilindungi, termasuk Agen Diplomatik

Konvensi ini mengandung prinsip-prinsip dan tujuan dari piagam PBB tentang pemeliharaan perdamaian internasional dan untuk menjaga hubungan antara negara-negara anggotanya terkait kejahatan terhadap anggota (agen/staf) diplomat yang dilindungi dengan hukum internasional (internationally protected person) dari ancaman terhadap perdamaian hubungan antara negara-negara anggota PBB. Dengan pertimbangan tersebut, ada upaya dan langkah-langkah yang kongkrit dan efektif unutk pencegahan dan hukuman kejahatan atas agen diplomatik tersebut.

  • Pengertian internationally protected person

Internationally protected person yang dimaksud di dalam konvensi ini adalah (Article 1):

  1. Kepala negara, termasuk pihak lain yang melaksanakan tugas dari kepala negara berdasarkan konstitusi negara yang bersangkutan, Kepala Pemerintahan atau Menteri Luar Negeri, ketika ia berada di negara asing, termasuk anggota keluarga yang bersamanya;
  2. Perwakilan atau pejabat negara atau pejabat atau agen organisasi internasional (yang bersifat intergovernmental) yang pada saat dan di tempat dilakukannya tindak kriminal terhadap dirinya, wilayah resminya, tempat tinggal pribadinya atau sarana transportasinya, berdasarkan hukum internasional berhak memperoleh perlindungan khusus terhadap dirinya, kemerdekaannya atau harga dirinya dan keluarganya.
  • Bentuk-bentuk ancaman kejahatan

Article 2 merinci bentuk-bentuk ancaman kejahatan yang dapat ditujukan perwakilan diplomatik dan kewajiban bagi negara anggota konvensi untuk menetapkan hukuman yang sepadan. Kejahatan-kejahatan tersebut adalah:

  1. Pembunuhan, penculikan atau serangan lain terhadap dirinya atau kebebasan dari orang yang dilindungi secara internasional;
  2. Serangan dengan kekerasan terhadap wilayah resmi, tempat tinggal pribadi atau sarana transportasi dari internationally-protected person yang berkemungkinan membahayakan dirinya atau kebebasannya;
  3. Ancaman dan upaya dari segala tindak kejahatan yang pelakunya di duga dari negara penerima yang ditujukan pada personal anggota diplomatik beserta keluarga dari negara pengirim.
  4. Tindakan yang menunjukkan keikutsertaan sebagai pembantu dalam serangan seperti yang di atas harus ditetapkan sebagai tindak pidana dalam hukum nasional negara yang bersangkutan.

  • Kewajiban negara anggota

Kewajiban bagi tiap negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan yurisdiksinya terhadap kejahatan yang telah disebutkan di atas diatur dalam Article 3. Kewajiban tersebut berlaku apabila:

  1. Kejahatan tersebut dilakukan di wilayah negara tersebut atau di atas kapal atau pesawat yang terdaftar di negara tersebut;
  2. Terdakwa merupakan warga negara negara tersebut;
  3. Kejahatan tersebut dilakukan terhadap internationally protected person yang dilindungi berdasarkan hukum internasional sebagai fungsinya untuk mewakili negaranya.

Yurisdiksi negara tersebut juga berlaku apabila terdakwa berada dalam wilayah negaranya dan ini tidak memberi pelaku hak untuk diekstradisi. Ketentuan ini juga tidak mengesampingkan yurisdiksi kriminal yang berlaku berdasarkan hukum nasional.

Cara-cara mencegah kejahatan-kejahatan yang disebutkan dalam Article 2 adalah sebagai berikut (Article 4):

  1. Mengambil semua langkah praktis yang diperlukan untuk mencegah adanya persiapan di wilayah yang bersangkutan guna dilakukannya kejahatan tersebut baik di dalam maupun di luar wilayah tersebut;
  2. Bertukar informasi dan bekerjasama untuk mengambil langkah administratif dan langkah-langkah lain yang perlu untuk mencegah dilakukannya kejahatan tersebut.

Dalam hal terdakwa melarikan diri dari wilayah negara tempat kejahatan dilakukan, maka negara tersebut harus memberitahu negara lain yang bersangkutan baik secara langsung atau melalui Sekretaris Jenderal PBB, disertai fakta-fakta kejahatan yang dilakukannya dan identitasnya. Negara lain yang mempunyai informasi mengenai korban dan keterangan mengenai terjadinya kejahatan harus memberitahukannya kepada negara pengirim (negara asal internationally protected person tersebut). (Article 5)

Negara tempat terdakwa berada harus mengambil langkah untuk memastikan bahwa terdakwa dapat hadir untuk diadili atau diekstradisi. Langkah ini akan diberitahukan tanpa tunda secara langsung atau melalui Sekretaris Jenderal PBB kepada (Article 6 Angka 1):

  1. Negara tempat kejahatan dilakukan;
  2. Negara atau negara-negara tempat terdakwa menjadi warga negara atau, apabila ia tidak mempunyai kewarganegaraan, negara di mana ia bertempat tinggal secara tetap;
  3. Negara atau negara-negara tempat internationally protected person yang bersangkutan menjadi warga negara atau menjadi perwakilan dalam menjalankan fungsinya;
  4. Negara-negara lain yang berkepentingan;
  5. Organisasi internasional dari mana internationally protected person tersebut menjadi pejabat atau agen.
  • Hak Terdakwa

Orang yang dianggap sebagai terdakwa harus dapat (Aritcle 6 Angka 2):

  1. Segera menghubungi perwakilan terdekat dari negara tempat ia menjadi warga negara atau negara yang berkepentingan untuk melindungi hak-haknya, atau, dalam hal ia tidak berkewarganegaraan, negara yang dimintanya dan bersedia melindungi hak-haknya;
  2. Dikunjungi oleh perwakilan negara tersebut.
  • Ekstradisi

Negara tempat terdakwa berada, jika tidak mengekstradisinya, harus menyerahkan kasus tersebut (dengan segera dan tanpa pengecualian) kepihak yang berwenang demi kepentingannya pengadilan melalui prosedur yang sesuai menurut hukum negara tersebut. (Article 7)

Jika kejahatan yang telah diatur dalam Article 2 tidak terdaftar sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi berdasarkan perjanjian yang ada antar negara anggota konvensi ini, maka kejahatan tersebut tetap dianggap sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi (dan harus diatur demikian dalam perjanjian yang ada untuk ke depannya). Dalam hal suatu negara hanya melakukan ekstradisi berdasarkan adanya perjanjian ekstradisi, maka konvensi ini dapat menjadi dasar untuk ekstradisi apabila negara tersebut dimintakan ekstradisi oleh negara yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengannya dan tetap tunduk pada ketentuan hukum negara yang dimintakan ekstradisi. Negara yang tidak melakukan ekstradisi berdasarkan suatu perjanjian harus mengakui kejahatan tersebut sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi. (Article 8 )

  • Pengadilan Terdakwa

Semua negara harus saling memberikan bantuan dalam prosedur pengadilan berkaitan dengan kejahatan yang terjadi, termasuk menyediakan bukti-bukti. (Article 10)

Negara tempat terdakwa diadili harus memberitahukan hasil akhir pengadilan kepada Sekretaris Jenderal PBB yang akan memberitahukan informasi tersebut kepada negara anggota lainnya. (Article 11)

  • Ketentuan Lain

Konvensi ini tidak mempengaruhi Treaties of Asylum (Article 12). Apabila ada sengketa antar negara anggota mengenai interpretasi atau penerapan konvesi ini maka apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui negosiasi, dengan permintaan salah satu pihak, sengketa ini dapat dibawa ke badan arbitrase. Dan apabila dalam enam bulan arbitrase masih gagal, maka salah satu pihak dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional (Article 13).

Tambahan

Konvensi ini tidak mengatur ancaman yang datang dari pelaku dari negara asal/ pengirim diplomatik karena setiap negara punya yurisdiksi yang dilakukan sesuai hukum negara tersebut. Tetapi tiap negara mempersiapkan secara baik di wilayah yurisdiksi negara masing-masing untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang ditujukan terhadap perwakilan diplomatik di dalam atau diluar wilayah yurisdiksinya dengan cara pertukaran informasi dan koordinasi pengambilan tindakan administratif dan lainnya secara tepat untuk mencegah setipa tindak kejahatan terahdap perwakilan diplomatik.

Negara-negara yang menyepakati konvensi ini berkomitmen dan berkomunikasi dengan negara lainnya secara langsung bila tersangka tindak kejahatan melarikan diri ke wilayahnya dengan mengungkap semua fakta terkait tindak kejahatannya. Dan setiap negara memiliki informasi korban dan keadaan yang terjadi ditempat perkara atau tindak kejahatan. Pelaku yang tertangkap dipastikan untuk menjalani proses hukum, negara yang berhak mengadili dengan melakukan ekstradisi melalui; pertama, negara dimana kejahatan itu dilakukan. Kedua, negara dimana pelaku tersangka adalah warga negaranya atau jika ia tidak berkewarganegaraan di wilyah tempat ia tinggal permanen. Ketiga semua negara yang bersangkutan yang memiliki kepentingan yang tertuang dalam konvensi.


Tanggapan

  1. […] Diunduh dari https://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/07/04/sekilas-tentang-konvensi-tentang-pencegahan-dan-huku… pada tanggal 1 Januari 2012 pukul 22.15 wib Share this:TwitterFacebookLike this:SukaBe the first […]


Tinggalkan komentar

Kategori